ilmu gharib al-Quran


PENDAHULUAN

Al-Qur’an diturunkan kepada nabi Muhammad Saw, yang merupakan kitab petunjuk serta pedoman bagi Manusia. al-Qur’an merupakan Mujizat terbesar Nabi Muhammad Saw, yang termasuk kategori aqli. Al-Qur’an mengandung bahasa yang tinggi sehingga tidak ada seorang pun yang mampu menandingi kemukjizatannya tersebut. Al-Qur’an didalamnya juga terdapat ilmu, salah satunya ulumul qur’an yang didalamnya terdapat al-Wujuh wa an-Nadza’ri, ini merupakan salah satu alat yang dibutuhkan mufassir dalam menafsirkan serta memahami ayat.



PEMBAHASAN
A.    Makna الإحصان dalam al-Qur’an

Kata al-ihshan diambil dari kata حّصن (hasuna), wa husnan wa hashiinan wa hashaanatun, dikatakan hasanatil mar’atu hisnan wa hashanatan yaitu apabila wanita itu terpelihara. Jadi kata al-Ihshan yaitu terpelihara[1].
Dalam kitab tafsir al-Maraghi dikatakan kata al-ihshan didalam al-qur’an memiliki 4 makna yaitu :
·         Kata al-ihshan yang bermakna nikah pada surat an-nisa’ : 24
·         Kata al-ihshan yang bermakna memelihara diri juga pada surat an-Nisa’ ayat 24 ( muhshiniina ghairu musaafihiina...)
·         Kata al-ihshan yang bermakna kemerdekaan, pada surat an-nisa’ : 25
·         Kata al-ihshan yang bermakna masuk islam (fa idza uhsiina)[2].

Dalam kitab al-itqan kata الإحصان memiliki 3 makna, yaitu : العفة (keterpeliharaan/menjaga kehormatan diri), التزوج (pernikahan/bersuami/beristri), dan الحرية (kemerdekaan)[3].

1.      Kata الإحصان bermakna العفة
Contoh dalam surat an-Nuur : 4
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
4.  Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
            Ayat ini menjelaskan tentang hukum cambuk atas al-qadzif, yaitu orang yang menuduh wanita yang baik-baik , merdeka, baligh dan suci kehormatannya telah berzina. dan bila yang dituduh itu seorang laki-laki, penuduhnya juga terkena hukum cambuk. Dalam hal ini para ulama tidak berselisih, apabila si penuduh menunjukkan bukti-bukti yang membenarkan tuduhannya itu, maka hukuman atas dirinya dicabut. Ayat diatas menjelaskan apabila penuduh tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.
            Tiga tuntutan bagi  orang penuduh yang tidak membawa bukti :
·         Dicambuk 80 kali
·         Ditolak persaksiannya selama-lamanya
·         Dihukumi fasik, bukan orang yang baik disisi Allah dan dalam pandangan Manusia.
Kata M»oY|ÁósßJø9$# diambil dari kata حّصّن, yang artinya menghalangi. Dan حِصْن artinya benteng, karena dia menghalangi musuh atau masuk melintasinya. Jadi kata Kata الإحصان bermakna العفة yang terdapat pada kata  M»oY|ÁósßJø9$#  yaitu wanita terpelihara dan terhalangi dari kekejian (wanita yang baik, suci, bermoral tinggi, merdeka dan wanita yang sudah menikah ataupun belum). [4]

2.      Kata الإحصان bermakna التزوج
3.      Kata الإحصان bermakna الحرية
Pada makna kedua dan ketiga terdapat pada ayat dan surat yang sama, yaitu pada surat an-Nisa’  ayat 25 :
`tBur öN©9 ôìÏÜtGó¡o öNä3ZÏB »wöqsÛ br& yxÅ6Ztƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$# `ÏJsù $¨B ôMs3n=tB Nä3ãZ»yJ÷ƒr& `ÏiB ãNä3ÏG»uŠtGsù ÏM»oYÏB÷sßJø9$# 4 ª!$#ur ãNn=ôãr& Nä3ÏZ»yJƒÎ*Î/ 4 Nä3àÒ÷èt/ .`ÏiB <Ù÷èt/ 4 £`èdqßsÅ3R$$sù ÈbøŒÎ*Î/ £`ÎgÎ=÷dr&  Æèdqè?#uäur £`èduqã_é& Å$rá÷èyJø9$$Î/ BM»oY|ÁøtèC uŽöxî ;M»ysÏÿ»|¡ãB Ÿwur ÅVºxÏ­GãB 5b#y÷{r& 4 !#sŒÎ*sù £`ÅÁômé& ÷bÎ*sù šú÷üs?r& 7pt±Ås»xÿÎ/ £`ÍköŽn=yèsù ß#óÁÏR $tB n?tã ÏM»oY|ÁósßJø9$# šÆÏB É>#xyèø9$# 4 y7Ï9ºsŒ ô`yJÏ9 }ϱyz |MuZyèø9$# öNä3ZÏB 4 br&ur (#rçŽÉ9óÁs? ׎öyz öNä3©9 3 ª!$#ur Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇËÎÈ
25.  Dan barang siapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, Karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan nikah, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat diatas berbicara tentang menikahi wanita-wanita yang berstatus hamba sahaya. Barang siapa yang tidak mempunyai kesanggupan untuk menikahi wanita-wanita merdeka yang dihalalkan bagimu untuk menikahinya dengan hartamu dan dengan nikah itu kamu bermaksud memelihara dirinya nya dan dirimu, maka hendaklah kamu menikahi salah satu budak wanita yang mu’minah, dengan syarat pernikahan itu kamu lakukan dengan seizin keluarga nya (majikan/tuan), dan memberi mas kawin menurut menurut ukurankondisi budak itu serta tidak memberatkan mu dan tidak juga merugikan siwanita dan tuannya dan dalam keadaan mereka yang wanita-wanita itu memelihara kesucian diri, atau dipelihara kesucian mereka oleh tuan-tuan mereka, bukan wanita penzina yang diketahui secara umum dan bukan pula wanita yang mengambil laki-laki sebagai piaraannya. Apabila hamba-hamba wanita yang telah memelihara diri dengan perkawinan itu berzina, maka mereka mendapat hukuman separuh hukuman dari wanita-wanita merdeka apabila melakukan zina. Sebagaimana dijelaskan pada sutat an-nuur ayat 24, jika wanita merdeka didera seratus kali maka wanita dari hamba sahaya yang telah menikah didera lima puluh kali dera[5].

Jadi  Kata الإحصان bermakna التزوج yang terdapat pada kata fa idza uhshinna yaitu wanita yang memelihara diri dengan nikah. Dan Kata الإحصان bermakna الحرية yang terdapat pada kata al-muhshanat yaitu wanita-wanita merdeka yang bersuami.















  

DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Mustafa al-Maraghi, terj.Tafsir al-Maraghi, (Semarang : Karya Toha Putra, 1993).
Jalaluddin as-Suyuthi, al-Itqan Fi ‘Ulum al-Qur’an, (Beirut : Darul Kutub ‘Ilmiyah, 1995).
Louis Ma’kif, Al-Munjid fi al-Lughah wa al-‘Alam. (Beirut : Dar al-Masyriq, 2003).
M.Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, (Jakarta : Lentera Hati, 2002).







[1] Louis Ma’kif, Al-Munjid fi al-Lughah wa al-‘Alam. (Beirut : Dar al-Masyriq, 2003), Hal.138
[2] Ahmad Mustafa al-Maraghi, terj.Tafsir al-Maraghi, (Semarang : Karya Toha Putra, 1993), Cet. Ke-2, Juz 4,5,6. Hal. 6
[3] Jalaluddin as-Suyuthi, al-Itqan Fi ‘Ulum al-Qur’an, (Beirut : Darul Kutub ‘Ilmiyah, 1995) Jilid I, Hal.303
[4] M.Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, (Jakarta : Lentera Hati, 2002), Jilid 9, Hal.288-289
[5] Ahmad Mustafa al-Maraghi, terj.Tafsir al-Maraghi . . . Hal.2-3

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISTIA'RAH THAMSILIYAH

Perkembangan Madrasah Tafsir